Gurumaju.com – SKB Tiga Menteri bernomor 617 Tahun 2018, 262 Tahun 2018, dan 16 Tahun 2018 yang ditandatangani pada tanggal 2 November 2018 mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019. Pemerintah telah menetapkan bahwa untuk tahun 2019 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama sebanyak 20 Hari, Seperti apa penjelasan pemerintah mengenai hal ini, silahkan simak penjelasannya dibawah ini yang Admin kutip dari situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi atau yang lebih dikenal dengan Kemenpan-RB.
Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 sebanyak 20 Hari |
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 sebanyak 20 hari. Keputusan bersama ini ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
SKB Tiga Menteri bernomor 617 Tahun 2018, 262 Tahun 2018, dan 16 Tahun 2018 yang ditandatangani pada tanggal 2 November 2018 mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019. Hari libur nasional tahun 2019 sebanyak 16 hari, sementara cuti bersama sebanyak 4 hari.
Kebijakan ini untuk efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019.
Dalam SKB tersebut, unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, serta unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019.
Selengkapnya silahkan unduh lampiran tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2019 yang telah ditanda tangani oleh 3 menteri seperti yang dijelaskan diatas melalui tautan dibawah ini:
Hari Libur Nasional 2019
- 1 Januari: Tahun Baru 2019 Masehi
- 5 Februari: Tahun Baru Imlek 2570 Kongzili
- 7 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941
- 3 April: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 19 April: Wafat Isa Almasih
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 19 Mei: Hari Raya Waisak 2563
- 30 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 5-6 Juni: Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah
- 11 Agustus: Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriyah
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 1 September: Tahun Baru Islam 1441 Hijriyah
- 9 November: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti Bersama Tahun 2019
- 3, 4, dan 7 Juni: Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah
- 24 Desember: Hari Raya Natal
Demikian Informasi mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 sebanyak 20 Hari yang telah resmi ditetapkan oleh pemerintah. Terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.
Sumber: www.menpan.go.id
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
0 Response to "Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019"
Posting Komentar